Jumat, 19 Desember 2014

anggaran dasar OSIS

ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)

SMK NEGERI 7 BULUKUMBA KECAMATAN KAJANG
Alamat:  Jl. Karaeng cidu’ Dg. Matarang Ta’rongkolan Kelurahan Tanajaya Kec. Kajang


 
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1             : Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah

Pasal 2             : Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3             : Organisasi ini berkedudukan di SMK Negeri 7 Bulukumba
                          Kecamatan Kajang
                          Kabupaten  Bulukmba
                          Alamat  Tarrongkolan Kelurahan Tanajaya Kecamatan  Kajang



BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 4             : Organisasi ini berdasarkan Pancasila.

Pasal 5             : Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita
  perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional guna:
·         Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Ynag Maha Esa.
·         Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
·         Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.
·         Memantapkan kepribadian dan kemandirian selaku Bangsa Indonesia.
·         Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
·         Mengembangkan diri berdasarkan Kemajuan dan tuntutan era golobalisasi.
·          
Pasal 6             : Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa
  yang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dengan OSIS di sekolah lain
  atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah. Dan organisasi ini
  hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.


BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN

Pasal 7             : a. Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada
      sekolah ini.
  b. Anggota organisasi ini memerlukan kartu anggota.
  c.  Keanggotaan berakhir apabila siswa tersebut tidak menjadi siswa di sekolah ini,
      atau meninggal dunia.

Pasal 8             : Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan sekolah, sumbangan
  yang sifatnya tidak mengikat, serta usaha lainnya yang sah yang dilakukan oleh Pengurus
  OSIS .
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9             : a.  Setiap anggota mempunyai hak:
·   Mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
·   Memilih dan dipilih sebagai wakil kelas atau pengurus.
·   Mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis.

  b.  Setiap anggota berkewajiban untuk:
·   Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah nya
·   Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah.
·   Menghormati tenaga pendidikan.
·   Memelihara sarana dan prasarana, keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan
dan kekeluargaan di sekolahnya.


BAB V
PERANGKAT OSIS

Pasal 10           :  Perangkat OSIS terdiri dari:
·   Pembina OSIS, terdiri dari:
o   Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah.
o   Guru sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang diatur secara bergantian setiap tahun pelajaran.
·   Perwakilan kelas, terdiri dari:
o   Wakil-wakil setiap kelas.
o   Setiap kelas diwakili oleh 2 (dua) orang siswa.
·   Pengurus OSIS, terdiri dari:
o   Ketua
o   Wakil Ketua I
o   Wakil Ketua II
o   Sekretaris
o   Wakil Sekretaris I
o   Wakil Sekretaris II
o   Bendahaara
o   Ketua Seksi Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
o   Ketua Seksi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
o   Ketua Seksi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
o   Ketua Seksi Kepribadian dan Budi Pekerti luhur
o   Ketua Seksi Berorganisasi, Pendidikan, Politik, dan Kepemimpinan
o   Ketua Seksi Keterampilan dan Kewirausahaan
o   Ketua Seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi
o   Ketua Seksi Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni














BAB VI
MASA JABATAN

Pasal 11           :   Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus yaitu selama satu tahun,
dimulai pada awal tahun pelajaran dan berakhir pada akhir tahun pelajaran dan dapat         dipilih  dipilih kembali berdasarkan Musyawara Tahunan.





BAB VII
PENUTUP

Pasal 12           : Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar OSIS ini akan diatur dalam
  Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan lain yang sah.
                          Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam
  Anggaran Dasar.
  Anggaran Rumah Tangga disusun oleh masing-masing sekolah berdasarkan
  Anggaran Dasar.


Tidak ada komentar: