Jumat, 19 Desember 2014

makalah konsep politik

www.google.com


MAKALAH
(Kosep-Konsep Politik)

Disusun Oleh Kelompok I :

Ardiansyah
Agreini
Dewi Sagita
Arbininata

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan Ilmu Pemerintahan
Ruangan IP D
Universitas Muhammadiyah Makassar



KATA PENGANTAR

       Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Kuasa,  karena atas berkat rahmat-Nya, Kami dapat menyusun makalah Dasar-dasar ilmu politik. Khususnya tentang pembahasan “Konsep-konsep politik”.
       Makalah ini dibuat dalam rangka meningkatkan pembelajaran mata kuliah Dasar-dasar ilmu politik. Pemahaman tentang manusia dan hal – hal yang berkaitan dengannya sangat diperlukan, dengan suatu tujuan agar beberapa masalah dapat diselesaikan dan dihindari, sekaligus memperdalam wawasan bagi kita semua.
Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Ahmad Dra.Hj.Nurmaeta,mm, selaku Dosen Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada sumber-sumber inspirasi makalah ini.
Makalah ini,  tentunya masih jauh dari kesempurnaan, karena kami juga masih dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu kritik, koreksidan saran, sangat kami harapkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk para pembaca. Terima kasih atas perhatiannya dan jikalau ada kesalahan kata maupun tulisan Kami mohon maaf.

                                                                                  Makassar, - 30 Oktober 2014

                                                                                    Penulis












BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Ilmu politik adalah salah satu cabang dari ilmu sosial, yang berdampingan dengan cabang ilmu sosial lainnya yakni sosiologi, antropologi, dll. Dengan demikian maka ilmu politik berhubungan erat dengan ilmu-ilmu sosial tersebut yang objeknya adalah manusia sebagai anggota kelompok (group).
Ilmu-ilmu tsb mempelajari kelakuan manusia serta cara-cara manusia hidup serta bekerja sama. Namun walaupun ilmu-ilmu tsb saling berdampingan dan berhubungan erat, tetapi tentu ada batasan-batasan antara ilmu politik dengan ilmu sosial lainnya dengan melihat kepada sifat-sifat dan ruang lingkup ilmu politik itu sendiri. Konsep-konsep yang dibahas dalam teori politik mencakup antara lain, masyarakat, kelas sosial, negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan, lembaga-lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, modernisasi, dan lain sebagainya.
Sistem politik hanya merupakan salah satu dari bermacam-macam sistem yang terjadi dalam masyarakat, seperti sistem ekonomi, sistem teknik, sistem komunikasi dll.Setiap sistem masing-masing mempunyai fungsi tertentu untuk menjaga kelangsungan hidup dan mencapai tujuan dari masyarakat tersebut. Dalam hal ini, maka sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat, yakni membuat keputusan-keputusan kebijaksanaan yang mengikat mengenai alokasi dari nilai-nilai (baik yang bersifat materiil maupun non materiil). Maksudnya, sistem politik berfungsi merumuskan tujuan-tujuan masyarakat dan selanjutnya dilaksanakan oleh keputusan-keputusan kebijaksanaan untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu,perlu kiranya suatu masyarakat mengetahui dan memahami ilmu politik. Mulai dari lingkup kecil hingga besar.
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka disini kami ingin membahas tentang “ ILMU POLITIK”

B.     Perumusan Masalah

Untuk lebih sistematis, maka kami merumuskan masalah-masalah pokok yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai berikut:
a.       Apa pengertian dari teori politik ?
b.      Bagimana konsep politik terhadap masyarakat ?
c.        Bagaimana konsep politik terhadap kekuasaan ?
d.      Bagaimna konsep politik terhadap Negara ?
e.       Bagaimana konflik-konflik dengan konsep politik ?
f.       Apakah tujuan dan fungsi politik ?

C.     Tujuan Penulisan
Berdasarkan perumusan masalah di atas, maka beberapa tujuan dari makalah ini, yaitu:
a.       Untuk mengetahui pengertian dari ilmu politik.
b.      Untuk mengetahui apa saja sifat dari ilmu politik.
c.       Untuk mengetahui bagaimana konsep politik terhadap masyarakat
d.      Untuk mengetahui apa saja tujuan dan fungsi ilmu politik.
e.       Untuk mengetahui apa saja toeri-teori dalam ilmu politik.
f.       Untuk mengetahui apa saja bidang kajian ilmu politik.
g.      Untuk mengetahui bagaimana konsep dan generalisasi dari ilmu politik.
h.      Untuk mengetahui bagaimana perilaku politik itu.
i.        Untuk mengetahui apa saja ruang lingkup dalam ilmu politik.















BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN ILMU POLITIK

Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari suatu segi khusus dari kehidupan masyarakat yang menyangkut soal kekuasaan. Secara umum ilmu politik ialah ilmu yang mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama warga Negara, antar warga Negara dan Negara, maupun hubungan sesama Negara. Yang menjadi pusat kajiannya adalah upaya untuk memperoleh kekuasaan,usaha mempertahankan kekuasaan, pengunaan kekuasaan tersebut dan juga bagaiman menghambat pengunan kekuasaan.

§  Ilmu politik mempelajari beberapa aspek, seperti :
a.       Ilmu politik dilihat dari aspek kenegaran adalah ilmu yang memperlajari Negara, tujuan Negara, dan lembaga-lembaga Negara serta hubungan Negara dengan warga negaranya dan hubungan antar Negara.
b.      Ilmu politik dilihat dari aspek kekuasaan adalah ilmu yang mempelajari ilmu kekuasaan dalam masyarakat, yaitu sifat, hakikat, dasar, proses, ruang lingkup, dan hsil dari kekuasaan itu.
c.       Ilmu politik dilihat dari aspek kelakuan politik yaitu ilmu yang mempelajari kelakuan politik dalam system politik yang meliputi budaya politik, kekuasaan, kepentingan dan kebijakan.
§  Konsep-konsep pokok yang dipelajari dalam ilmu politik :
a.       Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempeunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya
b.      Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelakunya
c.       Pengambilan keputusan adalah membuat pilihan diantara beberapa alternative sedangkan istilah pengambilan keputusan menunjukkan pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai
d.      Kebijakan umum adalah kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu.
e.       Pembagian adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat, yang ditekankan bahwa pembagian selalu tidak merata sehingga timbul konflik

B.     TEORI POLITIK
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
  • politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles),
  • politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara,
  • politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat,
  • politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb. Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
Terdapat tiga penteorian dalam ilmu politik, yaitu:
a.       Teori Politik Empiris ini digunakan untuk mengacu kepada bagian-bagian teoritis ilmu politik.
b.      Teori Politik Formal merupakan teori politik yang kadang-kadang dirasakan tumpang tindihnya dengan teori sosial maupun teori publik. Tidak ada aturan keputusan yang secara simultan dapat memenuhi sejumlah kondisi yang sangat masuk akal.
c.       Teori Politik Normatif merupakan teori poltik yang paling dekat dengan enterprise tradisional. Sejauh ia berkenaan dengan kebijakan politik. Tujuannya adalah meletakkan prinsip-prinsip otoritas, kebebasan dan keadilan. Kemudian, mengkhususkan pada tatanan sosial, untuk memenuhi prinsip-prinsip tersebut. Tugas teori politik menurut pandangan ini adalah
1.      Menjelajah apa makna kebebasan dan kemudian menerapkannya pada masalah-masalah praktis.
2.      Untuk menemukan landasan tujuan dalam mendukung prinsip-prinsip politik yang mendasar.

C.    Masyarakat
Kata Masyarakat itu berasal dari bahasa Arab, yaitu syaraka yang berarti ikut serta. Pengertian masyarakat mencakup interaksi sosial, perubahan sosial, dan rasa kebersamaan. Masyarakat sering juga disebut sistem sosial. Selain itu, ada beberapa pendapat yang mengemukakan tentang pengertian masyarakat.
Koentjaraningrat, Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Harold J.Laski, Masyarakat adalah kelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
Soerjono Soekamto, sejak dilahirkan manusia memiliki dua keinginan pokok, yaitu:
1.      Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya.
2.      Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.
Pada umumnya ciri-ciri masyarakat adalah sebagai berikut:
·         Manusia yang hidup bersama,
·         Bergaul dalam waktu yang cukup lama,
·         Sadar merupakan satu kesatuan,
·         Suatu sistem kehidupan bersama.
Unsur-unsur agar terbentuk masyarakat antara lain:
1.      Terdapat sekumpulan orang,
2.      Berdiam dalam suatu wilayah dalam waktu yang relatif lama,
3.      Menghasilkan sistem nilai.
Masyarakat politik dapat diartikan sebagai masyarakat yang bertempat tinggal di dalam suatu wilayah tertentu dengan “aktivitas tertentu” yang berhubungan dengan bagaimana cara-cara memperoleh kekuasaan, usaha-usaha mempertahankan kekuasaan, menggunakan kekuasaan, wewenang dan bagaimana menghambat penggunaan kekuasaan, pengendalian kekuasaan, dan sebagainya.
Pada masyarakat politik, interaksi setiap individu maupun kelompok memiliki cirri-ciri sebagai berikut.
1. Perilaku Politik
(Political Behavior) Perilaku politik dapat dinyatakan sebagai keseluruhan tingkah laku, politik dan warga negara yang telah saling memiliki hubungan antara pemerintah dan masyarakat, antara lembaga pemerintah dan antara kelompok masyarakat dalam rangka proses pembuatan, pelaksanaan dan penegakan keputusan politik.
2. Budaya Politik
(Political Culture) Menurut Almond dan Verba, budaya politik merupakan suatu sikap orientasi yang khas warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada di dalam sistem itu. Warga negara mengidentifikasikan dirinya dengan simbol-simbol dan lembaga kenegaraan berdasarkan orientasi yang mereka miliki.
3. Kelompok Kepentingan
(Interest Group) Adalah kelompok/organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik. Kelompok kepentingan bisa menghimpun ataupun mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan-tindakan politik, biasanya mereka berada di luar tugas partai politik.

4. Kelompok Penekan
(Pressure Group) Menurut Stuart Gerry Brown, kelompok penekan adalah kelompok yang dapat mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah. Adapun cara yang digunakan dapat melalui persuasi, propaganda atau cara lain yang lebih efektif. Mereka antara lain: kelompok pengusaha, industriawan dan asosiasi lainnya.
D.    KEKUASAAAN
Dalam teori politik menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya. Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari perundang-undangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan senjata; ketiga, dari karisma.
Menguraikan konsep kekuasaan politik kita perlu melihat pada kedua elemennya, yakni kekuasaan dari akar kata kuasa dan politik yang berasal dari bahasa Yunani Politeia (berarti kiat memimpin kota (polis)). Sedangkan kuasa dan kekuasaan kerapa dikaitkan dengan kemampuan untuk membuat gerak yang tanpa kehadiran kuasa (kekuasaan) tidak akan terjadi, misalnya kita bisa menyuruh adik kita berdiri yang tak akan dia lakukan tanpa perintah kita (untuk saat itu) maka kita memiliki kekuasaan atas adik kita. Kekuasaan politik dengan demikian adalah kemampuan untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka.
Bila seseorang, suatu organisasi, atau suatu partai politik bisa mengorganisasi sehingga berbagai badan negara yang relevan misalnya membuat aturan yang melarang atau mewajibkan suatu hal atau perkara maka mereka mempunyai kekuasaan politik.
Variasi yang dekat dari kekuasaan politik adalah kewenangan (authority), kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa. Seorang polisi yang bisa menghentikan mobil di jalan tidak berarti dia memiliki kekuasaan tetapi dia memiliki kewenangan yang diperolehnya dari UU Lalu Lintas, sehingga bila seorang pemegang kewenangan melaksankan kewenangannya tidak sesuai dengan mandat peraturan yang ia jalankan maka dia telah menyalahgunakan wewenangnya, dan untuk itu dia bisa dituntut dan dikenakan sanksi.
E.     NEGARA
Negara merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain. Ketentuan yang tersebut di atas merupakan syarat berdirinya suatu negara menurut konferensi Montevideo pada tahun 1933.
Negara (Bahasa Inggeris: State; Bahasa Perancis: Etat) adalah satu komuniti politik tersusun yang menakluki sesuatu kawasan dan mempunyai kedaulatan luaran dan dalaman yang boleh menguatkuasakan monopoli terhadap penggunaan kekerasan yang difikirkan wajar.
Max Weber dalam buku “Politik sebagai vokasi” (Politics as a vocation) (1918) memberi definasi Negara yang paling kerap digunakan dalam teori-teori politik masa kini. Mengikut Weber, “Setiap negara wujud hasil penggunaan kekerasan. Jika tiadanya institusi sosial ganas wujud, konsep ‘negara’ tidak membawa maksud dan satu keadaan yang diberi nama ‘anarki’ akan timbul. Maka, negara adalah “satu komuniti manusia yang dengan jayanya mendapat pengiktirafan penggunaan kekerasan dalam satu kawasan.” Dalam definasi ini dia mencerminkan pendapat ahli falsafah Thomas Hobbes yang mengatakan penguakuasaan Leviathan akan mencegah kematian yang ganas. Weber: “Negara adalah satu-satunya sumber ‘hak’ menggunakan kekerasan”.
Definisi yang diberi Weber adalah penting kerana dia memperkenalkan usul yang negaralah satu-satunya bentuk penggunaan kuasa yang sah. Dalam maksud itu, kuasa, yang berlawanan dengan umpamanya keganasan, organisasi, penagihan dan atribusi lainan adalah konsep penting yang dikaitkan dengan negara dalam politik sains terkini. (Lihat seminal Peter Evans, Theda Skocpol, Dietrich Rueschemeyer, eds., Bringing the State Back in, Cambridge University Press, 1985). Errico Malatesta, satu ahli anarki terkenal, menulis “Ahli anarki secara amnya menggunakan perkataan “Negara” untuk merujuk kesemua institusi politik, perundangan, kehakiman, ketenteraan, kewangan dll. yang dikawal sendirinya dan ditadbir oleh kelakuan sendiri sesetengah individu tertentu dan mempunyai kepercayaan ramai untuk menjaga keselamatan mereka, dan perlaksaan ini, secara terangan atau tersembunyi, memaksa orang ramai menghormatinya dengan itu menggunakan penguatkuasaan kolektif komuniti ke arah ini”.
F.     KONFLIK
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. Sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik
G.    TUJUAN DAN FUNGSI ILMU POLITIK

1.      Perspektif Intelektual
Tujuan poltik adalah untuk tindakan politik. Agar dapat bertindak dengan baik secaea politik, orang perlu mempelajari asas dan seni poltik dan nilai-nilai yang dianggap penting, Jadi, perspektif intelektual dalam politik adalah perspektif yang mempergunakan diri sendiri sebagai titik tolak. Sebab perspektif itu bertolak dan dibangun berdasarkan apa yang dianggap salah oleh individu itu, dan individu tersebut yang memperbaikinya.
2.      Perspektif Politik
Bahwa pandangan intelektual mengenai politk tidak banyak berbeda dengan pandangan politisi. Jika politisi bersifat segera, sedangkan intelektual dapat menjadi politisi jika ia mampu memasukkan masalah politik dalam pelayanan suatu kepentingan atau tujuan. Jika tujuan pertama politisi adalah memperoleh kekuasaan, maka tujuan yang kedua adalah mempertahankan kekuasaan.
3.      Perspektif Ilmu Politik
Dalam hal ini, poltik dipandang sebagai ilmu. Ia menilai dari sisi intelektual dengan pertimbangan kritis serta memiliki kriteria yang sistematis. Pendirian ini memandang pada kebutuhab kedepan, untuk meramalkan akibat tindakan politik maupun kebijaksanaan para politisi. Para politisi memandang politik sebagai pusat kekuasaan publik, kaum intelektual memandang politik sebagai perluasan pusat moral dari diri. Dengan demikian, politik sebagai ilmu menaruh perhatian pada dalil-dalil, keabsahan, percobaan, hukum, dan keragaman.
















DAFTAR PUSTAKA


Budiarjo, Miriam. Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 1993.
Hutauruk, M. Garis besar ilmu politik pelita keempat 1984-1989. Jakarta: Erlangga. 1984.
Varma, SP. Teori politik modern. Jakarta: Rajawali Pers. 1992.
Supardan,Dadang. Pengantar Ilmu Sosial.Jakarta: PT. Bumi Aksara.2008.
Wiki.(2008).Politik.[online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Politik [ 9 Maret 2008]
Hidayatlubis. (2008).Sifat dan Ruang Lingkup Ilmu Politik. [omline]. Tersedia:



Tidak ada komentar: