ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
SMK NEGERI 7 BULUKUMBA KECAMATAN KAJANGAlamat: Jl. Karaeng cidu’ Dg. Matarang Ta’rongkolan Kelurahan Tanajaya Kec. Kajang
ANGGARAN DASARORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)BAB INAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKANPasal 1 : Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra SekolahPasal 2 : Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukanPasal 3 : Organisasi ini berkedudukan di SMK Negeri 7 BulukumbaKecamatan KajangKabupaten BulukmbaAlamat Tarrongkolan Kelurahan Tanajaya Kecamatan Kajang
BAB IIASAS, TUJUAN DAN SIFATPasal 4 : Organisasi ini berdasarkan Pancasila.Pasal 5 : Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-citaperjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional guna:· Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Ynag Maha Esa.· Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.· Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.· Memantapkan kepribadian dan kemandirian selaku Bangsa Indonesia.· Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.· Mengembangkan diri berdasarkan Kemajuan dan tuntutan era golobalisasi.·Pasal 6 : Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswayang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dengan OSIS di sekolah lainatau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah. Dan organisasi inihanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.BAB IIIKEANGGOTAAN DAN KEUANGANPasal 7 : a. Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar padasekolah ini.b. Anggota organisasi ini memerlukan kartu anggota.c. Keanggotaan berakhir apabila siswa tersebut tidak menjadi siswa di sekolah ini,atau meninggal dunia.Pasal 8 : Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan sekolah, sumbanganyang sifatnya tidak mengikat, serta usaha lainnya yang sah yang dilakukan oleh PengurusOSIS .BAB IVHAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTAPasal 9 : a. Setiap anggota mempunyai hak:· Mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.· Memilih dan dipilih sebagai wakil kelas atau pengurus.· Mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis.b. Setiap anggota berkewajiban untuk:· Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah nya· Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah.· Menghormati tenaga pendidikan.· Memelihara sarana dan prasarana, keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahandan kekeluargaan di sekolahnya.BAB VPERANGKAT OSISPasal 10 : Perangkat OSIS terdiri dari:· Pembina OSIS, terdiri dari:o Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah.o Guru sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang diatur secara bergantian setiap tahun pelajaran.· Perwakilan kelas, terdiri dari:o Wakil-wakil setiap kelas.o Setiap kelas diwakili oleh 2 (dua) orang siswa.· Pengurus OSIS, terdiri dari:o Ketuao Wakil Ketua Io Wakil Ketua IIo Sekretariso Wakil Sekretaris Io Wakil Sekretaris IIo Bendahaarao Ketua Seksi Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esao Ketua Seksi Kehidupan Berbangsa dan Bernegarao Ketua Seksi Pendidikan Pendahuluan Bela Negarao Ketua Seksi Kepribadian dan Budi Pekerti luhuro Ketua Seksi Berorganisasi, Pendidikan, Politik, dan Kepemimpinano Ketua Seksi Keterampilan dan Kewirausahaano Ketua Seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasio Ketua Seksi Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi SeniBAB VIMASA JABATANPasal 11 : Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus yaitu selama satu tahun,dimulai pada awal tahun pelajaran dan berakhir pada akhir tahun pelajaran dan dapat dipilih dipilih kembali berdasarkan Musyawara Tahunan.BAB VIIPENUTUPPasal 12 : Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar OSIS ini akan diatur dalamAnggaran Rumah Tangga, atau peraturan lain yang sah.Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalamAnggaran Dasar.Anggaran Rumah Tangga disusun oleh masing-masing sekolah berdasarkanAnggaran Dasar.
Jumat, 19 Desember 2014
anggaran dasar OSIS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar