MAKALAH
(Kosep-Konsep
Politik)
Disusun Oleh Kelompok I :
Ardiansyah
Agreini
Dewi Sagita
Arbininata
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan Ilmu Pemerintahan
Ruangan IP D
Universitas
Muhammadiyah Makassar
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang
Maha Kuasa, karena atas berkat rahmat-Nya, Kami dapat menyusun makalah Dasar-dasar ilmu politik. Khususnya
tentang pembahasan “Konsep-konsep
politik”.
Makalah ini dibuat dalam rangka meningkatkan pembelajaran
mata kuliah Dasar-dasar
ilmu politik. Pemahaman tentang
manusia dan hal – hal yang berkaitan dengannya sangat diperlukan, dengan suatu tujuan
agar beberapa masalah
dapat diselesaikan dan dihindari, sekaligus memperdalam wawasan bagi kita semua.
Kami juga
mengucapkan terimakasih kepada Bapak Ahmad Dra.Hj.Nurmaeta,mm, selaku Dosen Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar. Tidak lupa kami mengucapkan terima
kasih kepada sumber-sumber inspirasi makalah ini.
Makalah ini, tentunya masih jauh dari
kesempurnaan, karena
kami juga masih dalam proses pembelajaran. Oleh karena
itu kritik, koreksidan
saran, sangat kami harapkan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
untuk para pembaca. Terima kasih atas perhatiannya dan jikalau ada kesalahan
kata maupun tulisan Kami mohon maaf.
Makassar, - 30 Oktober 2014
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ilmu politik adalah salah satu cabang dari ilmu sosial, yang
berdampingan dengan cabang ilmu sosial lainnya yakni sosiologi, antropologi,
dll. Dengan demikian maka ilmu politik berhubungan erat dengan ilmu-ilmu sosial
tersebut yang objeknya adalah manusia sebagai anggota kelompok (group).
Ilmu-ilmu tsb mempelajari kelakuan manusia serta cara-cara
manusia hidup serta bekerja sama. Namun walaupun ilmu-ilmu tsb saling
berdampingan dan berhubungan erat, tetapi tentu ada batasan-batasan antara ilmu
politik dengan ilmu sosial lainnya dengan melihat kepada sifat-sifat dan ruang
lingkup ilmu politik itu sendiri. Konsep-konsep yang dibahas dalam teori
politik mencakup antara lain, masyarakat, kelas sosial, negara, kekuasaan,
kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan, lembaga-lembaga negara, perubahan
sosial, pembangunan politik, modernisasi, dan lain sebagainya.
Sistem politik hanya merupakan salah satu dari
bermacam-macam sistem yang terjadi dalam masyarakat, seperti sistem ekonomi,
sistem teknik, sistem komunikasi dll.Setiap sistem masing-masing mempunyai
fungsi tertentu untuk menjaga kelangsungan hidup dan mencapai tujuan dari
masyarakat tersebut. Dalam hal ini, maka sistem politik menyelenggarakan
fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat, yakni membuat keputusan-keputusan kebijaksanaan
yang mengikat mengenai alokasi dari nilai-nilai (baik yang bersifat materiil
maupun non materiil). Maksudnya, sistem politik berfungsi merumuskan
tujuan-tujuan masyarakat dan selanjutnya dilaksanakan oleh keputusan-keputusan
kebijaksanaan untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu,perlu kiranya suatu masyarakat mengetahui dan
memahami ilmu politik. Mulai dari lingkup kecil hingga besar.
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka
disini kami ingin membahas tentang “ ILMU POLITIK”
Untuk
lebih sistematis, maka kami merumuskan masalah-masalah pokok yang akan dibahas
dalam makalah ini sebagai berikut:
a.
Apa pengertian dari teori politik ?
b.
Bagimana konsep politik terhadap masyarakat ?
c.
Bagaimana konsep
politik terhadap kekuasaan ?
d.
Bagaimna konsep politik terhadap Negara ?
e.
Bagaimana konflik-konflik dengan konsep politik ?
f.
Apakah tujuan dan fungsi politik ?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan
perumusan masalah di atas, maka beberapa tujuan dari makalah ini, yaitu:
a.
Untuk mengetahui pengertian dari ilmu politik.
b.
Untuk mengetahui apa saja sifat dari ilmu politik.
c.
Untuk mengetahui bagaimana konsep politik terhadap
masyarakat
d.
Untuk mengetahui apa saja tujuan dan fungsi ilmu politik.
e.
Untuk mengetahui apa saja toeri-teori dalam ilmu politik.
f.
Untuk mengetahui apa saja bidang kajian ilmu politik.
g.
Untuk mengetahui bagaimana konsep dan generalisasi dari ilmu
politik.
h.
Untuk mengetahui bagaimana perilaku politik itu.
i.
Untuk mengetahui apa saja ruang lingkup dalam ilmu politik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ILMU POLITIK
Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari suatu segi
khusus dari kehidupan masyarakat yang menyangkut soal kekuasaan. Secara umum
ilmu politik ialah ilmu yang mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama
warga Negara, antar warga Negara dan Negara, maupun hubungan sesama Negara.
Yang menjadi pusat kajiannya adalah upaya untuk memperoleh kekuasaan,usaha
mempertahankan kekuasaan, pengunaan kekuasaan tersebut dan juga bagaiman menghambat
pengunan kekuasaan.
§ Ilmu
politik mempelajari beberapa aspek, seperti :
a.
Ilmu politik dilihat dari aspek kenegaran adalah ilmu yang
memperlajari Negara, tujuan Negara, dan lembaga-lembaga Negara serta hubungan
Negara dengan warga negaranya dan hubungan antar Negara.
b.
Ilmu politik dilihat dari aspek kekuasaan adalah ilmu yang
mempelajari ilmu kekuasaan dalam masyarakat, yaitu sifat, hakikat, dasar,
proses, ruang lingkup, dan hsil dari kekuasaan itu.
c.
Ilmu politik dilihat dari aspek kelakuan politik yaitu ilmu
yang mempelajari kelakuan politik dalam system politik yang meliputi budaya
politik, kekuasaan, kepentingan dan kebijakan.
§ Konsep-konsep
pokok yang dipelajari dalam ilmu politik :
a.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang
mempeunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya
b.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok
untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginan dari pelakunya
c.
Pengambilan keputusan adalah membuat pilihan diantara
beberapa alternative sedangkan istilah pengambilan keputusan menunjukkan pada
proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai
d.
Kebijakan umum adalah kumpulan keputusan yang diambil oleh
seseorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan
cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu.
e.
Pembagian adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai
dalam masyarakat, yang ditekankan bahwa pembagian selalu tidak merata sehingga
timbul konflik
Politik adalah proses pembentukan
dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses
pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya
penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik
yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk
meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang
berbeda, yaitu antara lain:
- politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles),
- politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara,
- politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat,
- politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Teori politik merupakan kajian
mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut
serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat
politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan,
kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik,
perbandingan politik, dsb. Terdapat banyak sekali sistem politik yang
dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian,
demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme
keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme,
libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme,
sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
Terdapat tiga penteorian dalam ilmu
politik, yaitu:
a. Teori
Politik Empiris ini digunakan untuk mengacu kepada bagian-bagian teoritis ilmu
politik.
b. Teori
Politik Formal merupakan teori politik yang kadang-kadang dirasakan tumpang
tindihnya dengan teori sosial maupun teori publik. Tidak ada aturan keputusan
yang secara simultan dapat memenuhi sejumlah kondisi yang sangat masuk akal.
c. Teori
Politik Normatif merupakan teori poltik yang paling dekat dengan enterprise
tradisional. Sejauh ia berkenaan dengan kebijakan politik. Tujuannya adalah
meletakkan prinsip-prinsip otoritas, kebebasan dan keadilan. Kemudian,
mengkhususkan pada tatanan sosial, untuk memenuhi prinsip-prinsip tersebut.
Tugas teori politik menurut pandangan ini adalah
1.
Menjelajah apa makna kebebasan dan kemudian menerapkannya
pada masalah-masalah praktis.
2.
Untuk menemukan landasan tujuan dalam mendukung
prinsip-prinsip politik yang mendasar.
C. Masyarakat
Kata Masyarakat itu berasal dari bahasa
Arab, yaitu syaraka yang berarti ikut serta. Pengertian masyarakat mencakup
interaksi sosial, perubahan sosial, dan rasa kebersamaan. Masyarakat sering
juga disebut sistem sosial. Selain itu, ada beberapa pendapat yang mengemukakan
tentang pengertian masyarakat.
Koentjaraningrat, Masyarakat adalah
kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat
tertentu yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Harold J.Laski,
Masyarakat adalah kelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk
mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
Soerjono Soekamto, sejak dilahirkan manusia memiliki dua
keinginan pokok, yaitu:
1. Keinginan untuk menjadi satu dengan
manusia lain di sekelilingnya.
2. Keinginan untuk menjadi satu dengan
suasana alam sekelilingnya.
Pada umumnya ciri-ciri masyarakat adalah sebagai berikut:
·
Manusia
yang hidup bersama,
·
Bergaul
dalam waktu yang cukup lama,
·
Sadar
merupakan satu kesatuan,
·
Suatu
sistem kehidupan bersama.
Unsur-unsur agar terbentuk masyarakat antara lain:
1. Terdapat sekumpulan orang,
2. Berdiam dalam suatu wilayah dalam
waktu yang relatif lama,
3. Menghasilkan sistem nilai.
Masyarakat politik dapat diartikan
sebagai masyarakat yang bertempat tinggal di dalam suatu wilayah tertentu
dengan “aktivitas tertentu” yang berhubungan dengan bagaimana cara-cara
memperoleh kekuasaan, usaha-usaha mempertahankan kekuasaan, menggunakan
kekuasaan, wewenang dan bagaimana menghambat penggunaan kekuasaan, pengendalian
kekuasaan, dan sebagainya.
Pada masyarakat politik, interaksi
setiap individu maupun kelompok memiliki cirri-ciri sebagai berikut.
1. Perilaku Politik
(Political Behavior) Perilaku
politik dapat dinyatakan sebagai keseluruhan tingkah laku, politik dan warga
negara yang telah saling memiliki hubungan antara pemerintah dan masyarakat,
antara lembaga pemerintah dan antara kelompok masyarakat dalam rangka proses
pembuatan, pelaksanaan dan penegakan keputusan politik.
2. Budaya Politik
(Political Culture) Menurut Almond
dan Verba, budaya politik merupakan suatu sikap orientasi yang khas warga
negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap
peranan warga negara yang ada di dalam sistem itu. Warga negara
mengidentifikasikan dirinya dengan simbol-simbol dan lembaga kenegaraan berdasarkan
orientasi yang mereka miliki.
3. Kelompok Kepentingan
(Interest Group) Adalah
kelompok/organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa
berkehendak memperoleh jabatan publik. Kelompok kepentingan bisa menghimpun
ataupun mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan-tindakan
politik, biasanya mereka berada di luar tugas partai politik.
4. Kelompok Penekan
(Pressure Group) Menurut Stuart
Gerry Brown, kelompok penekan adalah kelompok yang dapat mempengaruhi atau
bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah. Adapun cara yang digunakan dapat
melalui persuasi, propaganda atau cara lain yang lebih efektif. Mereka antara
lain: kelompok pengusaha, industriawan dan asosiasi lainnya.
D. KEKUASAAAN
Dalam teori politik menunjuk pada
kemampuan untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya.
Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari
perundang-undangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan
senjata; ketiga, dari karisma.
Menguraikan konsep kekuasaan politik
kita perlu melihat pada kedua elemennya, yakni kekuasaan dari akar kata kuasa
dan politik yang berasal dari bahasa Yunani Politeia (berarti kiat memimpin
kota (polis)). Sedangkan kuasa dan kekuasaan kerapa dikaitkan dengan kemampuan
untuk membuat gerak yang tanpa kehadiran kuasa (kekuasaan) tidak akan terjadi,
misalnya kita bisa menyuruh adik kita berdiri yang tak akan dia lakukan tanpa
perintah kita (untuk saat itu) maka kita memiliki kekuasaan atas adik kita.
Kekuasaan politik dengan demikian adalah kemampuan untuk membuat masyarakat dan
negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan
dibuat oleh mereka.
Bila seseorang, suatu organisasi,
atau suatu partai politik bisa mengorganisasi sehingga berbagai badan negara
yang relevan misalnya membuat aturan yang melarang atau mewajibkan suatu hal
atau perkara maka mereka mempunyai kekuasaan politik.
Variasi yang dekat dari kekuasaan
politik adalah kewenangan (authority), kemampuan untuk membuat orang lain melakukan
suatu hal dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa.
Seorang polisi yang bisa menghentikan mobil di jalan tidak berarti dia memiliki
kekuasaan tetapi dia memiliki kewenangan yang diperolehnya dari UU Lalu Lintas,
sehingga bila seorang pemegang kewenangan melaksankan kewenangannya tidak
sesuai dengan mandat peraturan yang ia jalankan maka dia telah menyalahgunakan
wewenangnya, dan untuk itu dia bisa dituntut dan dikenakan sanksi.
E. NEGARA
Negara merupakan suatu kawasan
teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan
memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui
oleh negara lain. Ketentuan yang tersebut di atas merupakan syarat berdirinya
suatu negara menurut konferensi Montevideo pada tahun 1933.
Negara (Bahasa Inggeris: State;
Bahasa Perancis: Etat) adalah satu komuniti politik tersusun yang menakluki
sesuatu kawasan dan mempunyai kedaulatan luaran dan dalaman yang boleh
menguatkuasakan monopoli terhadap penggunaan kekerasan yang difikirkan wajar.
Max Weber dalam buku “Politik
sebagai vokasi” (Politics as a vocation) (1918) memberi definasi Negara yang
paling kerap digunakan dalam teori-teori politik masa kini. Mengikut Weber,
“Setiap negara wujud hasil penggunaan kekerasan. Jika tiadanya institusi sosial
ganas wujud, konsep ‘negara’ tidak membawa maksud dan satu keadaan yang diberi
nama ‘anarki’ akan timbul. Maka, negara adalah “satu komuniti manusia yang
dengan jayanya mendapat pengiktirafan penggunaan kekerasan dalam satu kawasan.”
Dalam definasi ini dia mencerminkan pendapat ahli falsafah Thomas Hobbes yang
mengatakan penguakuasaan Leviathan akan mencegah kematian yang ganas. Weber:
“Negara adalah satu-satunya sumber ‘hak’ menggunakan kekerasan”.
Definisi yang diberi Weber adalah
penting kerana dia memperkenalkan usul yang negaralah satu-satunya bentuk
penggunaan kuasa yang sah. Dalam maksud itu, kuasa, yang berlawanan dengan
umpamanya keganasan, organisasi, penagihan dan atribusi lainan adalah konsep
penting yang dikaitkan dengan negara dalam politik sains terkini. (Lihat
seminal Peter Evans, Theda Skocpol, Dietrich Rueschemeyer, eds., Bringing the
State Back in, Cambridge University Press, 1985). Errico Malatesta, satu ahli
anarki terkenal, menulis “Ahli anarki secara amnya menggunakan perkataan
“Negara” untuk merujuk kesemua institusi politik, perundangan, kehakiman,
ketenteraan, kewangan dll. yang dikawal sendirinya dan ditadbir oleh kelakuan
sendiri sesetengah individu tertentu dan mempunyai kepercayaan ramai untuk
menjaga keselamatan mereka, dan perlaksaan ini, secara terangan atau
tersembunyi, memaksa orang ramai menghormatinya dengan itu menggunakan
penguatkuasaan kolektif komuniti ke arah ini”.
F. KONFLIK
Konflik berasal dari kata kerja
Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik
diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga
kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan
menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik dilatarbelakangi oleh
perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi.
perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik,
kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan
dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan
situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang
tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat
lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu
sendiri.
Konflik bertentangan dengan
integrasi. Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat.
Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. Sebaliknya, integrasi yang
tidak sempurna dapat menciptakan konflik
G.
TUJUAN DAN FUNGSI ILMU POLITIK
1. Perspektif
Intelektual
Tujuan poltik adalah untuk tindakan politik. Agar dapat
bertindak dengan baik secaea politik, orang perlu mempelajari asas dan seni
poltik dan nilai-nilai yang dianggap penting, Jadi, perspektif intelektual
dalam politik adalah perspektif yang mempergunakan diri sendiri sebagai titik
tolak. Sebab perspektif itu bertolak dan dibangun berdasarkan apa yang dianggap
salah oleh individu itu, dan individu tersebut yang memperbaikinya.
2. Perspektif
Politik
Bahwa pandangan intelektual mengenai politk tidak banyak
berbeda dengan pandangan politisi. Jika politisi bersifat segera, sedangkan
intelektual dapat menjadi politisi jika ia mampu memasukkan masalah politik
dalam pelayanan suatu kepentingan atau tujuan. Jika tujuan pertama politisi
adalah memperoleh kekuasaan, maka tujuan yang kedua adalah mempertahankan
kekuasaan.
3. Perspektif
Ilmu Politik
Dalam hal ini, poltik dipandang sebagai ilmu. Ia menilai
dari sisi intelektual dengan pertimbangan kritis serta memiliki kriteria yang
sistematis. Pendirian ini memandang pada kebutuhab kedepan, untuk meramalkan
akibat tindakan politik maupun kebijaksanaan para politisi. Para politisi
memandang politik sebagai pusat kekuasaan publik, kaum intelektual memandang
politik sebagai perluasan pusat moral dari diri. Dengan demikian, politik
sebagai ilmu menaruh perhatian pada dalil-dalil, keabsahan, percobaan, hukum,
dan keragaman.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiarjo, Miriam. Dasar-dasar ilmu
politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 1993.
Hutauruk, M. Garis besar ilmu
politik pelita keempat 1984-1989. Jakarta: Erlangga. 1984.
Varma, SP. Teori politik modern.
Jakarta: Rajawali Pers. 1992.
Supardan,Dadang. Pengantar Ilmu
Sosial.Jakarta: PT. Bumi Aksara.2008.
Hidayatlubis. (2008).Sifat dan Ruang
Lingkup Ilmu Politik. [omline]. Tersedia:
http://www.geocities.com/hidayatlubis/politik.html [9 Maret 2008]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar